Di bulan januari ini kasus skandal bank Century masih menjadi topic hangat media massa. Lihat saja KOMPAS, KOMPAS menaruh kasus Skandal Bank Century pada cover halaman depanya kurang lebih 19 kali dalam bulan januari ini. ini menjadi bertanda bagi kita semua (rakyat Indonesia) bahwa kasus Skandal Bank Century ini masih jauh dari kata selesai.
Dan yang terbaru adalah munculnya wacana pemakzulan presidan dan wakil presiden. Apa sebenarnya arti dari kata Pemakzulan itu sendiri? Mungkin pertanyaan itu sering muncul dalam benak kita. Dari apa yang penulis baca dari internet, Pemakzulan adalah sebuah proses dimana sebuah badan legislatif (dikenal dengan DPR) di Indonesia menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara.
Dalam artian kata lain Pemakzulan juga dikenal dengan istilah yang lebih populer, yiatu impeachment, dimana kata impeachment itu sendiri sering dipergunakan oleh negara luar dalam hal menjatuhkan hukuman terhadap pejabat tinggi negaranya oleh anggota Legislatif negara tersebut, dan salah satunya adalah pernah terjadi di Amerika Serikat.
Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, namun hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan.
Saat pejabat tersebut telah dimakzulkan, ia harus menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif, yang kemudian menyebabkan pemecatan sang pejabat.
Pemakzulan berlaku di bawah undang-undang konstitusi di banyak negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, dan Republik Irlandia.
Sejarah pemakzulan presiden di Indonesia
Presiden pertama, Soekarno, dimakzulkan setelah menjadi presiden selama dua puluh tahun. Pemakzulan ini tidak sesuai dengan UUD 1945, meskipun MPR yang menurunkan secara resminya. Hal itu terjadi karena secara defacto Soeharto memegang kekuasaan negara. Pemakzulan ini dengan cara “kudeta lembut”.
Presiden kedua, Soeharto dimakzulkan dengan paksaan halus juga setelah defacto rakyat tidak mendukungnya. Namun, Soeharto “tahu diri”, dia memakzulkan dirinya sendiri. Itulah sebabnya beliau sangat cerdik dan “licin” sehingga lepas dari jerat untuk dibawa ke pengadilan.
Presiden keempat, “Gus Dur” yang secara demokratis dipilih oleh MPR dan dipilih dengan suara terbanyak, namun dimakzulkan juga oleh MPR. Menurut teori pemakzulan presiden di Indonesia itu harus memenuhi syarat: korupsi, berbuat maksiat, melanggar hukum, dan sejenisnya. Hal ini terjadi pada “Gus Dur” tanpa dipanggil terlebuh dahulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan tiba-tiba MPR langsung memakzulkannya. Contoh “masa lalu” pemakzulan “Gus Dur” adalah contoh yang jelas-jelas terlihat oleh semua pihak bahwa bagaimana lidah para politisi dan negarawan saat itu memiliki “lidah tak bertulang”.
Menurut UUD 1945 untuk memakzulkan presiden tidak mudah dan tidak sederhana dan harus menempuh perjalanan hukum yang panjang. Namun “Gus Dur” didepak begitu saja dari singgasana kepresidenan dengan suara hingar bingar wakil rakyat di Gedung DPR/MPR saat itu.
MK turun tangan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memublikasikan peraturan pedoman beracara terkait dengan proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden.
Peraturan MK Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat DPR mengenai Dugaan Pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berisi 23 pasal yang dibagi menjadi 10 bab.
Bab yang terdapat di dalamnya antara lain Bab I (Ketentuan Umum), Bab II (Pihak-Pihak), Bab III (Tata Cara Mengajukan Permohonan), Bab IV (Registrasi Perkara dan Penjadwalan Sidang), dan Bab V (Persidangan).
Selain itu, terdapat pula Bab VI (Penghentian Proses Pemeriksaan), Bab VII (Rapat Permusyawaratan Hakim), Bab VIII (Putusan), Bab IX (Ketentuan Lain-Lain), dan Bab X (Ketentuan Penutup).
Berdasarkan Pasal 23 Peraturan MK No 21/2009, peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (yaitu tanggal 31 Desember 2009).
Sebelumnya, Ketua MK Moh Mahfud MD pada Rabu (30/12/2009) mengatakan, dirinya akan segera menandatangani peraturan MK tentang pedoman beracara terkait pemakzulan pada tanggal 31 Desember 2009.
"Sebelum Tahun Baru saya akan menandatangani peraturan MK tentang impeachment (pemakzulan)," kata Ketua MK Moh Mahfud MD ketika beraudiensi dengan sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (Kompak) di Gedung MK.
Menurut Mahfud, sebenarnya naskah peraturan MK tentang tata cara persidangan terkait pemakzulan di MK sudah ada sejak lama, tetapi hingga kini masih belum ditetapkan. Namun, ujar dia, iklim terkait dengan proses politik yang sedang terjadi saat ini membuat pihaknya memutuskan untuk segera menandatangani dan mengesahkannya.
Ia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak ingin berandai-andai tentang proses pemakzulan, tetapi hanya ingin mempersiapkan diri bila sekiranya kondisi menunjukkan ke arah tersebut.
Ketua MK juga mengemukakan, pihaknya tidak akan mengintervensi atau terlibat dalam proses politik dan hanya akan menunggu perkembangan yang terjadi.
Kita tunggu saja apakah presiden dan wakil presiden yang dipilih 171.068.667 Orang itu akan dapat dengan mudah dimakzulkan oleh kurang lebih 560 orang (jumlah anggota DPR)….
NB: disadur dari beberapa artikel dan berita KOMPAS
Jumat, 01 Oktober 2010
Kamis, 04 Februari 2010
Menikah?!!
Menikah
Lelaki mana Yang Tak mengimpikannya....
Wanita Mana yang tak mencitakanya....
Menikah
adalah Jalan Mulia
Tradisi Nabi dan Orang-orang Sholeh
Karena Hakikatnya
Jiwa kita Berpasangan.....
Karena Rusuk Kiri itu
harus kembali dalam dekapan
sayang dan kasih
sepanjang masa.....
Menikah
begitu mudah
Mulai dari Ta'aruf
Mahar
Walimah
Semuanya Mudah
Sederhana
Hanya Mengucapkan Akad
Memberikan Mahar semampumu....
Dan mengumumkan ke semua orang
Maka
Halal lah
wanita itu...
Halal lah
Lelaki itu
Setelah itu
Berkasih Sayang
Bertaburkan Pahala.....
di setiap detiknya....
di setiap hembusan nafas mu....
Hanya
Kita lah ......
Yang membuatnya Rumit.....
Memberat-beratkan
Kriteria........
Meninggi-ninggikan Mahar.....
Mensibuk-sibukan diri......
Hingga
Surga Dunia itu....
Jauh Dari Keindahannya........
Menikah
adalah
Bukti Cinta Alloh Kepada Kita
Alloh tak pernah Membuatnya
Menjadi
RUMIT
SULIT DAN
MEMBEBANI
HambaNya
Islam
Jelas
Sejelas Matahari.......
"Tak ada yang Lebih baik...bagi yang Jatuh Cinta
selain Menikah...."
Itulah Deklarasi Islam
dalam Menyelamatkan Fitrah Manusia'
di umumkan oleh Manusia Paling Mulia
di Jagad Ini
Muhammad saw
Masihkah engkau Ragu...??
Menikah
Adalah Kerinduan....
Ya
Kerinduan
bertemunya kulitmu
dan kulitku
dalam dekapan
dan Kenyamanan Surgawi.........
Nb: didapat dari facebook Ust. Hamzah Nasution
Jzk ustad, benar-benar menginspirasi...
Lelaki mana Yang Tak mengimpikannya....
Wanita Mana yang tak mencitakanya....
Menikah
adalah Jalan Mulia
Tradisi Nabi dan Orang-orang Sholeh
Karena Hakikatnya
Jiwa kita Berpasangan.....
Karena Rusuk Kiri itu
harus kembali dalam dekapan
sayang dan kasih
sepanjang masa.....
Menikah
begitu mudah
Mulai dari Ta'aruf
Mahar
Walimah
Semuanya Mudah
Sederhana
Hanya Mengucapkan Akad
Memberikan Mahar semampumu....
Dan mengumumkan ke semua orang
Maka
Halal lah
wanita itu...
Halal lah
Lelaki itu
Setelah itu
Berkasih Sayang
Bertaburkan Pahala.....
di setiap detiknya....
di setiap hembusan nafas mu....
Hanya
Kita lah ......
Yang membuatnya Rumit.....
Memberat-beratkan
Kriteria........
Meninggi-ninggikan Mahar.....
Mensibuk-sibukan diri......
Hingga
Surga Dunia itu....
Jauh Dari Keindahannya........
Menikah
adalah
Bukti Cinta Alloh Kepada Kita
Alloh tak pernah Membuatnya
Menjadi
RUMIT
SULIT DAN
MEMBEBANI
HambaNya
Islam
Jelas
Sejelas Matahari.......
"Tak ada yang Lebih baik...bagi yang Jatuh Cinta
selain Menikah...."
Itulah Deklarasi Islam
dalam Menyelamatkan Fitrah Manusia'
di umumkan oleh Manusia Paling Mulia
di Jagad Ini
Muhammad saw
Masihkah engkau Ragu...??
Menikah
Adalah Kerinduan....
Ya
Kerinduan
bertemunya kulitmu
dan kulitku
dalam dekapan
dan Kenyamanan Surgawi.........
Nb: didapat dari facebook Ust. Hamzah Nasution
Jzk ustad, benar-benar menginspirasi...
Senin, 01 Februari 2010
Resensi Novel Negeri 5 Menara
Seumur hidupnya Alif tidak pernah menginjak tanah di luar Minangkabau. Masa kecilnya dilalui dengan berburu durian runtuh di rimba Bukit Barisan, main bola disawah dan mandi di air biru Danau Maninjau. Tiba-tiba dia harus melintasi punggung Sumatera menuju sebuah desa dipelosok Jawa Timur. Ibunya ingin dia menjadi Buya Hamka walau Alif ingin menjadi Habibie. Dengan setengah hati dia mengikuti perintah ibunya: belajar di Pondok.
Dihari pertama di Pondok Madani (PM), Alif terkesima dengan “mantera” sakiti man jadda wa jadda”. Siapa yang bersungguh-sungguh pasti sukses. Dipersatukan oleh hukuman jewer berantai, Alif berteman dengan Raja dari Medan, Said dari Surabaya, Dulmajid dari Sumenep, Atang dari Bandung dan Baso dari Gowa. Di bawah menara masjid, mereka menunggu maghrib sambil menatap awan lembayung yang berakar ke ufuk. Awan-awan itu menjelma menjadi Negara dan benua impian masing-masing. Ke mana impian membawa mereka? Mereka tidak tahu. Yang mereka tahu adalah: jangan pernah remehkan impian, walau setinggi apapun. Tuhan sungguh Maha Mendengar.
Negeri 5 Menara adalah buku pertama dari sebuah trilogy. Ditulis oleh A. Fuadi, mantan wartawan TEMPO dan VOA, penyuka fotografi, yang kini menjadi Direktur Komunikasi di sebuah NGO konservasi. Alumni Pondok Modern Gonto, HI Unpad, George Washington University, dan Royal Holloway, University of London ini meniatkan setengah royalty trilogy ini untuk membangun Komunitas Menara, sebuah organisasi sosial berbasis volunteerism yang ingin menyediakan sekolah, perpustakaan, klinik dan dapur umum gratis buat kalangan yang tidak mampu.
Langganan:
Postingan (Atom)
